Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan saksi fakta dalam persidangan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Saksi tersebut adalah penyidik Kejati DKI Sarif Nahdi.
Dalam persidangan, Sarif mengatakan, Kejati DKI mengandalkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwalian DKI Jakarta dalam perhitungan kerugian negara kasus yang menjerat mantan Dirut PLN itu.
Sarif menyampaikan apa yang diminta ke BPKP merupakan data dari hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya kerugian negara. "Kita minta ke BPKP. Iya (data yang diminta dari hasil penyelidikan)," ujar Sarif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Dia menyebutkan, dalam perhitungan kerugian negara di awal, pihaknya sudah menemukan adanya kerugian 4 gardu dari 21 gardu. "Yang (perhitungan) pertama itu (2 gardu) itu sekitar Rp 33 miliar. Sedangkan kedua (2 gardu lainnya) ada Rp 25 miliar sekian," ungkap Sarif.
Dia menjelaskan, dalam laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP, pihaknya tidak merujuk pada tersangkanya, akan tetapi merujuk kepada peristiwa dugaan adanya tindak pidana.
"Kita tidak merujuk pada tersangka tetapi pada peristiwanya. Di dalam PKN dari BPKP tidak merujuk pada tersangka A, B, C tetapi di dalam peristiwa. Di dalam peristiwa itu, ada peran Dahlan Iskan disebutkan," tandas dia.
Kerugian Negara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, kerugian negara yang dikeluarkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwalian DKI Jakarta tersebut hanya merupakan kerugian yang timbul dari pembangunan 2 Gardu Induk. Belum mencakup seluruh gardu yang berjumlah 21 gardu dengan total nilai proyek mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Kerugian itu hanya sebagian kecil. Kerugian itu hanya berasal dari 2 gardu saja. Kalau 21 gardu sudah berapa itu totalnya. Belum (gardu) di seluruh Indonesia. Itu terserah alibi dia. Pokoknya kita sudah berjalan terus. Kerugian semua sudah dihitung," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ida Bagus usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Juli.
Namun hingga saat ini, pihak Kejati DKI Jakarta menyatakan belum menerima secara penuh total seluruh kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi yang ditujukan kepada Dahlan Iskan sebagai mantan Dirut PLN. Pihaknya masih menunggu hasil audit keluar dari BPKP.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Yus)