Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama akan mengklarifikasi kasus 11 WNI yang ditahan oleh Kepolisian Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi akibat melangsungkan ibadah di area Kabah, sehingga mengganggu jemaah umrah di kawasan tersebut.
"Kejadian seperti itu, kami akan melakukan pengecekan ulang kasusnya seperti apa, kejadiannya seperti apa. Harus diklarifikasi dengan berbagai pihak terkait apa yang terjadi di sana," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Menurut dia, kasus 11 jemaah umrah Indonesia yang melakukan salat Idulfitri versi sendiri, sebagaimana diberitakan sejumlah media itu harus diklarifikasi.
"Tentu ada usaha untuk membebaskan mereka karena itu bagian dari pengawasan dan perlindungan jemaah," kata dia.
Kemenag juga akan berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Arab Saudi soal penahanan tersebut.
11 WNI yang sedang melaksanakan salat Id pada 18 Juli 2015 di sekitar Masjidil Haram, ditahan kepolisian Arab Saudi karena menjadi tontonan jemaah lain yang sudah melaksanakan salat Id sehari sebelumnya.
Mereka mengklaim diri sebagai organisasi Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass). Kepolisian setempat menganggap jemaah Himpass menghalangi jalur jemaah lain, yang sedianya akan melangsungkan ibadah tawaf di area Kabah.
Saat melangsungkan ibadah, mereka mengenakan pakaian gamis hitam yang menarik perhatian jemaah lain di Masjidil Haram. (Ant/Ado/Rmn)
Kemenag Segera Klarifikasi Penahanan 11 WNI di Arab Saudi
Kemenag juga akan berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Arab Saudi soal penahanan tersebut.
Advertisement