Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di Polda Metro Jaya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nonaktif Partogi Pangaribuan ditahan oleh penyidik.
Sebelumnya, Partogi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time atau waktu tunggu barang peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga
Advertisement
Jumat malam tadi sekitar pukul 22.00 WIB, pejabat eselon I di Kemendag itu dinyatakan sebagai penghuni Rumah Tahanan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Jadi Tim Satuan Petugas Khusus (satgasus) Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PP dan hari ini, pukul 22.00 WIB tadi, Satgas menetapkan PP ditahan di Polda Metro Jaya," tegas Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015) malam.
Mujiyono menjelaskan penyidik menahan Partogi dengan alasan menghindari mantan staf ahli Kementerian Perdagangan itu melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan penahanan, yaitu pertama dikhawatirkan tersangka PP akan melarikan diri. Dan kedua kalau dia tidak ditahan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti," papar Mujiyono.
Sehari sebelumnya, tepatnya Kamis malam 30 Juli 2015, polisi mengatakan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup kuat untuk menyeret Partogi ke meja hijau.
Mujiyono kemudian mengungkapkan, penyidik memperkuat sangkaannya dengan satu alat bukti lagi, yaitu petunjuk keterlibatan Partogi yang ditemukan polisi selama proses penyidikan.
>> Bidik Kementerian 'Bandel' >>
Bidik Kementerian 'Bandel'
Bidik Kementerian 'Bandel'
Tim Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya terus mengusut siapa saja pejabat yang menikmati uang suap dan gratifikasi dari proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Tak hanya di tubuh Kemendag, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan Satgas Khusus yang terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok ini juga akan memeriksa kementerian terkait lainnya.
"Pengembangan tetap dilanjutkan sampai kita lakukan monitor, kementerian mana yang melakukan pembenahan, ya kita bersyukur," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015).
Tito menekankan, jika pengungkapan praktik tindak pidana korupsi di Direktorat Perdagangan Luar Negeri tidak cukup menjadi pelajaran bagi pejabat di kementerian lainnya, polisi tak akan segan menjerat siapa pun yang tetap melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Tapi yang kira-kira kita lihat ada yang membandel otomatis tembakan kami nomor satu ke situ," tukas Kapolda Metro Jaya.
Tito pun berharap para pejabat yang terlibat dalam proses pengeluaran surat izin bongkar muatan peti kemas dapat memperbaiki kinerja mereka.
"Mudah-mudahan dengan adanya peristiwa ini, teman-teman di kementerian yang terkait dengan masalah dwelling time ini, dapat melakukan pembenahannya," pungkas mantan Kapolda Papua ini. (Ans/Mar)
Advertisement