Sukses

Saksi Kunci Kasus Dwelling Time Diperiksa Polisi

Saat ini dia masih berstatus saksi, namun tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Khusus Dwelling Time (atau masa tunggu bongkar muat) Tanjung Priok memeriksa seorang wanita berinisial L. Dia dianggap kunci praktik gratifikasi dan penyuapan dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, saat ini L masih berstatus saksi. Namun begitu tidak menutup kemungkinan dia akan dijadikan tersangka.

"Ada 1 orang pagi (tadi) sudah kita jemput dan sudah kita lakukan upaya paksa dan apabila cukup bukti, 1 orang ini yang berstatus saksi bisa kita naikkan sebagai tersangka. Inisialnya L, jenis kelaminnya perempuan," terang Iqbal dalam acara diskusi di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).

Iqbal mengatakan, L bukan berasal Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemungkinan ia berasal dari pihak calo jasa perizinan atau perusahaan importir yang memberikan 'uang pelicin' kepada pejabat Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag. .

"L dari eksternal. Yang jelas diduga kuat terkait dengan kasus ini," jelas Iqbal.

Ditanyai mengenai kemungkinan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel juga ikut terseret, Iqbal menuturkan sejauh ini belum ada petunjuk yang mengarah kepadanya. Penyidikan masih difokuskan terhadap nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saksi-saksi lainnya.

"Sampai saat ini alat bukti (keterlibatan Menteri Perdagangan) tersebut belum ada, dan kita akan fokus kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dan saksi-saksi yang kita mintai keterangan," ujar Iqbal.

Presiden Jokowi murka terkait tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik gratifikasi dan suap di tubuh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya menggeledah kantor Ditjen Daglu Kemendag.

Satgas menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti. Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi. (Ali/Mvi)