Sukses

Khofifah: Fatwa MUI soal BPJS Semoga Dibahas di Muktamar NU

Menteri Khofifah mengatakan bahwa biasanya LBM NU telah menyisipkan materi sebelum menggelar Bahtsul Masail.

Liputan6.com, Jombang - Menteri Sosial yang juga menjabat sebagai Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama, Khofifah Indar Parawansah, berharap Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama di Muktamar ke-33 NU bisa menyisipkan materi tentang fatwa BPJS Kesehatan tak sesuai syariah yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Menteri Khofifah mengatakan bahwa biasanya LBM NU telah menyisipkan materi sebelum menggelar Bahtsul Masail.

"Semoga ada diskusi mendalam tentang fatwa BPJS haram," tutur Menteri Khofifah setelah acara penyerahan kartu sosial yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di Stikes ICMI yang berada di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kepanjeng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu 1 Agustus 2015.

Menteri Khofifah menambahkan program BPJS ini lahir dari undang-undang yang digodok oleh pemerintah dan legislatif, semua partai politik dan semua fraksi juga telah menyepakati BPJS itu, sehingga undang-undang itu bisa dijadikan sebuah referensi dalam program ini.

"Undang-undang ini mengamanatkan negara untuk melindungi kesehatan rakyat, dan program pemerintah ini sudah sesuai dengan jalurnya," imbuh Menteri Khofifah.

Khofifah menekankan, BPJS telah melindungi kesehatan rakyat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Dengan demikian, dia sangat berharap program pemerintah ini bisa dijadikan salah satu materi Bahtsul Masail di Muktamar NU.

Menurut Khofifah, persoalan itu harus dikomunikasikan supaya masukannya lebih komprehensif.

Dalam waktu dekat, sambung Khofifah, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sebagai leading sektor dan pemegang anggaran, bersama Kementerian Agama akan mengundang berbagai elemen sosial keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan kalangan perguruan tinggi untuk membahas fatwa BPJS Kesehatan haram.

"Pada pertemuan itu diharapkan masukannya lebih komprehensif," ujar Menteri Khofifah.

2 dari 2 halaman

Sistem Ahwa Dipaksakan?

Khofifah pun mengomentari sistem pemilihan ahlul halli wal 'aqdi atau Ahwa (musyawarah untuk mufakat) yang mungkin akan diterapkan pada Muktamar NU kali ini, Ia menilai sistem Ahwa mungkin akan diterapkan pada Muktamar NU kali ini, sehingga perlu ditelaah dan dikaji lebih mendalam oleh para muktamirin.

Ia memandang bahwa sistem tersebut terlalu dipaksakan apabila harus diputuskan di muktamar kali ini dan harus diberlakukan sekarang pula. "Saya tidak menolak, tapi sistem ini perlu proses panjang dan mendalam," tutur Menteri Khofifah.

Khofifah menambahkan, semua proses yang sudah berjalan di tingkat ranting dan wilayah sangat memberikan pelajaran bagi demokratisasi dari bawah ke atas. Dengan begitu, bila sistem itu harus diubah, maka butuh proses panjang yang harus dilakukan.

"Dan itu semua harus menyertakan seluruh institusi struktural NU," imbuh Menteri Khofifah.

Ia juga mengajak kepada semua pihak dan muktamirin untuk melakukan kajian mendalam, apabila memang harus mengganti dengan Ahwa, tentu dengan menyertakan seluruh struktur dari bawah.

"Namun yang pasti, muslimah akan membangun demokratisasi lebih sistemik," pungkas Menteri Khofifah. (Ans/Yus)

Video Terkini