Sukses

Dituduh Sihir Majikan, TKI Rika Bebas dari Hukuman Mati

Keluarga sempat khawatir karena Rika masih dipenjara meski telah memenangkan banding dan bebas dari hukuman mati.

Liputan6.com, Bogor - Rika Mustikawati, tenaga kerja Indonesia, terbebas dari hukuman mati. Wanita 34 tahun itu bebas dari hukuman mati setelah dituduh melakukan sihir terhadap majikannya di Arab. Dia akan tiba di Indonesia hari ini. 

Adik Rika, Dewi Nurhandayani (27), mendapat kabar kakaknya terancam hukuman mati karena dituduh melakukan sihir terhadap majikannya melalui surat. Surat itu dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler pada 16 Oktober 2012.

"Isi suratnya itu dikatakan kalau kakak saya dituduh melakukan sihir terhadap majikannya," katanya saat di temui di kediamannya di Jalan Ahmad Yunus Jembatan I RT 01/04 Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kemudian pada 16 September 2012, majelis hakim Mahkamah Hukum Bisyah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kakaknya. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memberikan bantuan hukum dengan memberikan pengacara untuk melakukan proses banding.

"Selama sidang banding, kakak saya juga selalu memberi kabar dan bilang kalau dia tidak bersalah. Dan benar akhirnya saat sidang putusan kakak saya dinyatakan bebas," jelas Dewi.

Dewi dan keluarga pun lega mendengar kabar kakaknya terbebas dari vonis hukuman mati. Namun, dia kecewa karena kakaknya masih dipenjara.

"Malah saya dapat kabarnya pas kakak saya sudah di penjara. Katanya dia pakai hp orang lain dan selalu bilang supaya jangan telepon balik ke nomor ini, tunggu dia telepon lagi aja," ucap Dewi.

Rika tidak sekali bekerja di Arab Saudi sebagai TKI. Dia sudah 6 kali berangkat ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga. Selama itu juga, dia tidak pernah tersandung masalah.

"Baru kali ini kakak saya kena masalah, sebelumnya tidak pernah, lancar-lancar aja. Dia juga dapat majikan yang baik-baik," pungkas Dewi. (Bob/Yus)

Video Terkini