Sukses

Polda Metro Jaya Ungkap Prostitusi Modus Mobil Parkir

Modus yang digunakan SU, tutur Krishna, adalah dengan menggunakan 5 mobil untuk menjajakan para PSK-nya.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Tamansari II Nomor 6Ca, Jakarta Barat pada Sabtu 1 Agustus 2015 malam digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ruko itu diduga menjadi tempat beroperasinya para pekerja seks komersial (PSK) di bawah naungan sang mucikari berinisial SU.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan aksi SU terbongkar setelah pihaknya menggerebek sebuah kamar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Di kamar itu, polisi mendapati seorang PSK yang bekerja untuk SU sedang melayani tamunya.

Modus yang digunakan SU, tutur Krishna, adalah dengan menggunakan 5 mobil untuk menjajakan para PSK-nya.

"Mereka ditempatkan ke dalam mobil itu dan parkir di pinggir jalan di sekitar Jalan Tamansari. Dan selanjutnya ada calo yang memanggil pelanggan yang berjalan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (2/8/2015).

Krishna melanjutkan, jika ada lelaki hidung belang yang tertarik, maka akan menghampiri mobil tersebut dan memilih wanita yang dijajakan. Kemudian pelanggannya membawa wanita tersebut ke hotel terdekat dari lokasi.

"Setelah tertarik, wanita ini dibawa ke hotel-hotel di sekitar Tamansari. Sebelum melakukan kegiatannya, pelanggan ini harus membayar kepada sopir dari mobil PSK ini," ucap Krishna.

Dari pemeriksaan sementara terhadap para PSK, tarif yang dijajakan sang mucikari SU untuk sekali kencan berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu.

Dari penggerebekan itulah, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati ruko di Jalan Tamansari II sebagai tempat tinggal 30 PSK lainnya. Di tempat itu, polisi juga menciduk sang mucikari berinisial SU.

Atas perbuatannya, SU harus mendekam di Rumah Tanahan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. (Ado/Ans)