Sukses

PN Jaksel Bacakan Kesimpulan Praperadilan Dahlan Iskan Hari Ini

Hakim tunggal Lendrinty Janis akan membacakan kesimpulan di depan tim penasihat hukum Dahlan dan Kejati DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan hari ini. Gugatan diajukan atas penetapan tersangka kepada Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik.

Hakim tunggal Lendrinty Janis akan membacakan kesimpulan di depan tim penasihat hukum Dahlan selaku pemohon dan Kejati DKI Jakarta selaku termohon.

"Hari ini (agenda sidang) menyampaikan kesimpulan, besok putusan," ujar penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Dalam gugatannya, Yusril menegaskan Dahlan mempermasalahkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Kejati DKI melalui laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, penghitungan kerugian negara seharusnya melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, advokat senior ini meminta status tersangka kliennya dicabut. Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sidang rencananya berlangsung hari ini pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, sidang belum dimulai. Belum terlihat pula tim penasihat hukum dari kedua belah pihak.

Sebelumnya, Kejati Jakarta resmi menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Bob/Mut)