Sukses

DPR Undang Presiden Jokowi Bahas Calon Tunggal Pilkada 2015

Setya juga tak menampik akan membahas perppu, soal pengaturan calon tunggal itu.

Liputan6.com, Jakarta - DPR berencana mengundang Presiden Joko Widodo atau Jokowi guna membahas masalah Pemilu Kepala Daerah 2015. Ini terkait dengan adanya sejumlah daerah yang masih mempunyai calon tunggal.

Ketua DPR RI Setya Novanto, sudah meminta Komisi II untuk segera menyurati Presiden Jokowi meski masih dalam suasana reses. Setya juga tak menampik akan membahas perppu, soal pengaturan calon tunggal itu.

"Ya nanti (kita undang Presiden Jokowi). Secepatnya akan kita undang. Kita juga minta Komisi II, walaupun masih reses, tapi kita udah minta untuk segera membuat suratnya untuk kita teruskan ke Presiden. (masalah Perppu calon tunggal) Juga akan segera dibahas," ujar Setya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Namun, lanjut dia, pimpinan DPR belum bisa memastikan akan mendukung pengunduran pilkada 2015 atau tidak. Sebab, pimpinan DPR harus mengevaluasi terlebih dahulu serta mendengar penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sekarang sebenarnya kita evaluasi dulu, mendengarkan dari KPU sama ini masalah ini, kan sangat penting sekali. Karena tidak bisa semuanya, harus kita evaluasi lebih dalam, melengkapi kesiapan-kesiapan sehingga kita tahu masalah-masalah. Dalam waktu dekat ini lah kita juga akan undang KPU," tegas Politisi Golkar itu.

Setya pun enggan menilai kualitas kepala daerah, jika calon tunggal tersebut tetap maju. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang menilai hal itu.

"Semua ini kan sudah kita kembalikan, jadi masalah pilkada itu dipilih rakyat. Jadi rakyat yang akan menilai yang akan menentukan dan akan mengevaluasi semua masalah-masalah kepemimpinan," tutur Setya.

Sebelumnya, KPU mengatakan masih ada 10 wilayah yang memiliki calon tunggal kepala daerah tinggal 10 daerah hingga hari kedua masa pendaftaran tambahan, Minggu 2 Agustus 2015.

Namun, KPU masih membuka masa pendaftaran pasangan calon untuk mengikuti pilkada serentak hingga hari ini.

Daerah yang masih memiliki calon tunggal ataupun belum ada calon itu meliputi Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya serta Kabupaten Blitar dan Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kota Samarinda, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT.

Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat, daerah-daerah yang memiliki kurang dari 2 pasangan calon kepala daerah harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3".

Apabila dalam masa 3 hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari 2 pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama 3 hari (29-31 Juli). Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membuka kembali pendaftaran selama 3 hari (1-3 Agustus). (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.