Sukses

Gubernur Gatot Pujo Bungkam soal Penahanan KPK

Gatot dan istrinya, Evy Susanti, akan diperiksa dalam kapasitas serta perkara yang sama hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Bersama istrinya, Evy Susanti, Gatot akan diperiksa dalam kapasitas dan perkara yang sama. Gatot yang mengenakan kemeja batik cokelat tidak mau berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan penahanan yang akan dilakukan penyidik terhadap mereka, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut tetap bungkam. Gatot dan Evy memilih langsung memasuki lobi Gedung KPK tanpa sepatah kata keluar dari mulutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, sempat mengisyaratkan penyidik lembaganya akan menahan Gatot dan Evy usai pemeriksaan hari ini.

"Kalau secara objektif, sudah terpenuhi (untuk menahan). Karena sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari 5 tahun," kata Priharsa, Jakarta, Senin (3/8/2015).

"Jadi (penahanan) tergantung penyidik karena ini lebih ke pertimbangan subjektif," sambung dia.

Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Saat itu, petugas KPK berhasil mengamankan 5 orang tersangka termasuk anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis, yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Hasil pengembangan, pengacara senior itu juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.