Sukses

Kasus Dwelling Time, Polisi Tahan Importir Penyuap Dirjen Daglu

Polda Metro Jaya resmi menahan seorang tersangka L, yang disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan seorang tersangka L, yang disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. L yang diperiksa pada Sabtu 1 Agustus pagi, dinaikan statusnya menjadi tersangka pada hari Minggu 2 Agustus dan langsung menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Hari ini yang sudah kita tetapkan tersangka ada 5 dan ditahan di Polda Metro," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Mujiyono mengatakan, L berperan sebagai importir yang memberi uang 'pelicin' kepada oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mujiyono enggan menyebutkan nominal uang suap yang diberikan L, namun menurutnya alat bukti yang didapat penyidik untuk menjerat L sudah memenuhi persyaratan statusnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.

"Mohon maaf, ini (nominal uang suap) masih diperlukan untuk penyidikan. Barang bukti saat ini cukup banyak. Uang ada, dokumen ada, dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Mujiyono.

Sekitar satu bulan menyelidiki, Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Daglu Kemendag. Satgas kemudian menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti. Polisi menyatakan proses perijinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi.

Pasca-penggeledahan, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan mengurung keempatnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Rabu 29 Juli 2015, polisi menetapkan seorang pekerja harian lepas (PHK) Ditjen Daglu Kemendag MU, seorang calo surat perijinan bongkar muat peti kemas N sebagai tersangka dan menahannya.

Selain itu Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta dan Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan juga ditetapkan sebagai tersangka. Seiring penyidikan, status hukum N diubah menjadi saksi karena ternyata ia hanyalah kurir suruhan atasannya berinisial ME. Jadilah MU, ME, Imam Aryanta dan Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Ron/Mut)