Liputan6.com, Jakarta - Penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) mulai terdeteksi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memerintahkan jajarannya untuk melaporkan penyalahgunaan itu ke polisi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, secara aturan, penggunaan dana KJP yang tidak sesuai peruntukannya jelas bisa dicabut. Terlebih hal ini bisa dikategorikan kejahatan perbankan.
"Jelas, peraturan gubernur KJP yang tidak untuk kepentingan pendidikan itu akan dihentikan. Kita lihat kasusnya dan lakukan pemanggilan. Bisa saja dilaporin ke polisi," kata Arie di Balaikota, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Arie menilai, sistem nontunai seperti saat ini sudah cocok dengan KJP. Dengan sistem itu pula bisa diketahui adanya penyelewengan. Terlebih, harus memantau 498.000 pemegang KJP.
"Intinya dengan sanksi yang keras dan kita publikasikan, (penyalahguna KJP) akan kapok. Kuncinya memang sosialisasi terus menerus, ini kan perubahan sistem. Kalau masih ada yang kelakuan terdahulu kepingin mengambil semua uang, itu yang kita perbaiki," tutur dia.
Arie menambahkan, pihaknya tidak bisa membenani sekolah untuk memantau satu per satu siswa penerima KJP. Saat ini yang terpenting memproses para penyalahguna KJP ini segera.
"Penyalahgunaan itu cuma berapa persen bandit-bandit yang motifnya enggak bener. Kalau yang benar itu enggak mungkin, mereka akan terbantu. Jadi dikembalikan ke perilaku pengguna," tutup Arie. (Ali/Yus)
Kadisdik DKI: Penyalahguna KJP Bisa Dipidana
Sistem nontunai seperti saat ini sudah cocok dengan KJP. Karena bisa mengetahui adanya penyelewengan.
Advertisement