Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK langsung memutuskan untuk menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hal serupa juga dilakukan penyidik terhadap istri Gatot yang bernama Evy Susanti. Perempuan yang diketahui sebagai istri kedua Gatot itu juga langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada perkara yang sama.
Oleh penyidik, Gatot yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK ini langsung dibawa ke ruang tahanan KPK cabang Cipinang, Jakarta Timur. Sementara sang istri akan menghuni di ruang tahanan yang ada di lantai dasar Gedung KPK.
"Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Saat itu, petugas KPK berhasil mengamankan 5 tersangka termasuk anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara alias Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot.
Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ali/Sss)
KPK: Gubernur Gatot Pujo dan Istri Ditahan 20 Hari ke Depan
Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan istrinya, Evy Susanti ditahan di Rutan KPK.
Advertisement