Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirim penyidiknya ke Pekanbaru, Riau dan langsung berkantor di Sekolah Polisi Negara (SPN), Jalan Pattimura Pekanbaru. Sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi dan anggota DPRD Riau dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pantauan di lokasi, Senin (3/8/2015), mereka yang dipanggil di antaranya Kepala Bappeda Riau M Yafiz, 2 anggota DPRD Riau, Supriati dan Rusli Efendi, mantan Kepala Biro Perlengkapan Ayub Khan, Kasubag Perlengkapan di Sekwan Riau, Witno, serta staf Komisi C DPRD Riau Ikbal.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dikonfirmasi dari Pekanbaru membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, saksi yang diperiksa untuk mendalami dugaan suap pembahasan ABPD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun Anggaran 2015.
"Benar, ada pemeriksaan saksi-saksi di Pekanbaru untuk tersangka AM (Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif) dan AK (Ahmad Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau)," kata dia.
Priharsa menjelaskan, penyidik KPK yang diturunkan ada satu tim dan berjumlah 10 orang. Sementara saksi yang dijadwalkan diperiksa kurang lebih 30 orang.
"Dari informasi yang saya terima, KPK akan menurunkan satu tim penyidik, yang jumlahnya kurang lebih 10 orang," sebut dia.
Saksi Irit Bicara
Sementara itu, pemeriksaan hari ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, SPN Pekanbaru. Seorang saksi, Ayub Khan, terlihat keluar sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, dirinya tak banyak berkomentar.
"Cuma tentang rekam jejak saja, udah itu saja. Yang lain enggak ada," ujar Ayub.
Sementara M Yafiz, yang sempat ditanya wartawan saat akan melaksanakan ibadah salat zuhur mengatakan, pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus suap pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun Anggaran 2015.
"Cuma didengarkan rekaman, soal pembahasan KUAPPAS APBD 2015, udah ya saya salat dulu, nanti kita sambung," ucap M Yafiz.
Sedangkan seorang penyidik yang sempat keluar dari ruang pemeriksaan mengatakan ada 8 pejabat, PNS dan staf yang dipanggil KPK. 4 Orang menjalani pemeriksaan sejak pagi, dan 4 lainnya sejak siang hingga selesai nanti.
"Kita di sini sampai Jumat depan, masih sama kasusnya (suap ABPD-P dan RAPBD)," tutup penyidik yang enggan menyebutkan namanya itu.
Dalam kasus ini, Annas Maamun diduga memberi sejumlah uang kepada anggota DPRD Riau untuk mempercepat pengesahan APBD-P dan menyetujui RAPBD Tahun 2015 yang diajukan. Uang itu diduga diterima Ahmad Kirjauhari dan dibagikan ke sejumlah anggota DPRD lainnya. (Ado/Rmn)
Dalami Suap RAPBD Riau, KPK Kirim 10 Penyidik ke Pekanbaru
Penyidik KPK yang diturunkan ada satu tim dan berjumlah 10 orang. Sementara saksi yang dijadwalkan diperiksa kurang lebih 30 orang.
Advertisement