Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyodorkan 786 Pasal RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi KUHP. Di antara pasal yang disodorkan adalah pasal tentang Penghinaan Presiden, di mana pasal itu telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Paratai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, usulan pasal tersebut perlu dikaji secara mendalam.
"Perlu dikaji secara mendalam, karena MK sudah menghapuskan pasal yang berkaitan dengan itu (penghinaan presiden)," ujar Rio kepada Liputan6.com, Selasa (4/8/2015).
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, ini bukan mengenai soal kepantasan atau tidak.
"Ini bukan soal pantas atau tidak, tetapi apakah pasal ini masih bisa diberlakukan atau tidak, karena berkaitan dengan putusan MK, yang memuat bahwa di konstitusi semua WN punya hak sama di depan hukum," jelas Rio.
Meski demikian, Rio mengatakan, Presiden tetap tidak boleh dihina siapa pun.
"Walau pun menurut aku, bukan berarti Presiden boleh dihina, bukan soal pandangan orang, tapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," pungkas Rio. (Rmn/Mut)
Sekjen Nasdem: Presiden Tak Boleh Dihina, Tapi...
Sekretaris Jenderal Paratai Nasdem Patrice Rio Capella menegaskan, ini bukan mengenai soal kepantasan atau tidak.
Advertisement