Sukses

Pemasok Sabu untuk Reza Prawiro Punya Bunker dalam Selnya

Reza Prawiro diketahui mengonsumsi sabu dengan kualitas wahid asal Tiongkok dari seorang bernama Rubi alias Kubil.

Liputan6.com, Jakarta - Pemasok narkoba untuk cucu Menko Ekuin Radius Prawiro, Reza Alexander Prawiro, diketahui seorang tahanan di LP Cirebon bernama Sofyan. Dia sebelumnya berdagang H5 dan ekstasi dan kemudian beralih menjual sabu. Dia sudah bolak-balik berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memiliki ribuan butir barang haram tersebut.

"Dia sudah tersangka dua kali, di Polda Metro Jaya pernah, Polres Metro Jakarta Selatan pernah. Dengan barang bukti Happy Five 1.000 butir dan inex (ekstasi) 2.000 butir," terang Direktur Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Anjan Putra Pramuka di Gedung Direktorat Narkotika Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2015).

Sofyan sebelumnya mendekam di LP Narkotika Cipinang. Tapi karena kerap bertengkar dengan tahanan lainnya, pada 10 Juli lalu dia dipindahkan ke LP Cirebon. "Dia dipindahin seminggu sebelum Lebaran. Alasannya, karena berkelahi di LP Cipinang," jelas Anjan.

Setelah tertangkap basah memiliki bunker di ruang selnya, Sofyan akhirnya mengaku berperan dalam kasus narkoba yang menjerat Reza Alexander Prawiro.

"Dia mengaku menyuplai narkoba untuk pesta narkoba di Bellagio Mansion lantai 22 Tower A, milik seorang pengusaha besar," kata Anjan.

Reza diketahui mengonsumsi sabu dengan kualitas wahid asal Tiongkok dari seorang bernama Rubi alias Kubil, yang sudah menjadi target operasi polisi sejak dua bulan lalu. Kubil mengaku kepada polisi bahwa ia memesan sabu via telepon ke Sofyan. Dari sindikat ini, polisi mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 58 gram, ganja kering 12 gram dan 5 pucuk senjata api.

Reza, yang juga mantan kekasih artis Luna Maya, ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu di kediamannya, Jalan Taman Darmawangsa Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 2 Agustus 2015, pukul 18.00 WIB. Sebelum Reza, polisi lebih dulu menangkap Rubi alias Kubil di Hotel Hangtuah Boutique, Jakarta Selatan pukul 17.10 WIB.

Kepada polisi, kata Anjan, Reza mengaku rekannya bernama Armada yang tinggal di lantai 22, Tower A, Apartemen Bellagio, Kuningan Jakarta Selatan, juga turut membeli sabu dari Kubil. Polisi pun langsung ke apartemen Armada. Bukan hanya sabu yang didapat dari tempat ini, tapi juga 5 pucuk senjata api aktif.

Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Untuk Kubil, polisi menjeratnya dengan pasal tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan terancam hukuman bui maksimal 12 tahun penjara. (Sun)