Sukses

Ditahan KPK, Istri Gubernur Sumut Titip Surat untuk OC Kaligis

Surat tersebut akan ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, menyampaikan surat untuk pengacara senior OC Kaligis mengenai kronologis kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Ibu Evy titipkan satu surat kepada saya untuk disampaikan kepada OC Kaligis. Surat ini adalah kronologis kenapa bisa terjadi kasus PTUN, kemudian tentang bagaimana proses yang terjadi," kata Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Razman Arief Nasution, di gedung KPK Jakarta usai penahanan keduanya, Senin malam 3 Agustus 2015.

Razman mengatakan, akan menyampaikan surat tersebut kepada OC Kaligis dan akan ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihaknya berharap, hal tersebut dapat membuka sejelas-jelasnya kasus itu dan semua proses dapat berjalan cepat.

Gatot dan Istri Ditahan

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (rompi oranye) ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK menahan Gatot dan Evy pada Senin 3 Agustus 2015 malam, setelah diperiksa kurang lebih 9 jam sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan istrinya Evy ditahan di Rutan KPK.

Pemeriksaan tersebut adalah yang pertama sebagai tersangka sejak KPK menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada hakim pada 28 Juli 2015.

Gatot sudah 2 kali diperiksa KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015 sedangkan Evy juga diperiksa pada 27 Juli 2015.

Gatot dan Evy disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Tersangka Lain

Ekspresi OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Selain Gatot dan Evy, KPK juga sudah menetapkan 6 orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan OTT di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry sehingga didapatkan uang US$ 5.000 di kantor Tripeni. KPK juga menangkap 2 hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang US$ 10 ribu dan 5.000 dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015. (Ant/Mvi/Mut)