Sukses

Gubernur Gatot Tak Mau Disebut Otak Suap Hakim PTUN Medan

Gatot dan Evy mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait gugatan penyelidikan dugaan korupsi dana bansos.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menolak disebut sebagai pelaku utama dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Melalui penasihat hukumnya, Razman Arief Nasution, pasutri ini mengaku tidak pernah memberi dana untuk suap 3 hakim dan 1 panitera tersebut.

"Bu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai orang inisiator, aktor, otak pemberian dana ini (suap ke Hakim dan Panitera PTUN)," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Untuk itu, kata Razman, kliennya berjanji kooperatif untuk mengungkap dalang kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli 2015.

"Mereka (Gatot dan Evy) akan bicara semua, kooperatif," katanya.

Menurut dia, Gatot dan Evy sudah mengungkapkan kepadanya mengenai keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait gugatan penyelidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013 ini.

"Itu tidak berdiri sendiri, ada keterlibatan pihak lain ya. Tidak berdiri sendiri, itu artinya apa? Ada peran eksekutif, ada peran legislatif, ya semua lah," ungkap Razman.

Oleh karena itu, Gatot dan Evy meminta penyidik KPK untuk turut mengusut perkara dugaan korupsi bansos yang ditangani kejaksaan.

"Sekarang Bansos itu berdiri sendiri? Kan tidak. Dari DPRD juga kan? Pengesahannya juga kan? Ada yang diketahui enggak? Ada buntut pengesahan, pengetahuan, ya sudah itu diusut semua," pungkas Razman.

Perkara ini berawal saat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara pada 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi setempat.

Pihak Pemprov bahkan balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui seorang pengacara yang merupakan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. Sidang gugatan yang diadili oleh Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting ini akhirnya dimenangkan oleh Pemprov Sumut. Namun belakangan diketahui, ketiganya sudah menerima suap dari Gerry.

Proses yang janggal ini segera terendus KPK. Penyidik lembaga antikorupsi tersebut menangkap keempatnya termasuk seorang panitera sedang 'bertransaksi' di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015.

Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Mereka diduga kuat menerima uang suap yang diantarkan Gerry. Lalu, KPK segera mengembangkan perkara ini. Pada 14 Juli 2015, KPK menerapkan pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis, sebagai tersangka. (Bob/Mut)

EnamPlus