Sukses

Yusril Optimistis Dahlan Iskan Menangkan Praperadilan

Hal itu berdasarkan sejumlah bukti yang terungkap dalam persidangan praperadilan yang berlangsung sejak Senin 27 Juli 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang putusan gugatan praperadilan eks Dirut‎ PLN Dahlan Iskan. Gugatan dilakukan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pengadaan gardu listrik.

Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengaku optimistis pihaknya memenangkan gugatan ini. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti yang terungkap dalam persidangan praperadilan yang berlangsung sejak Senin 27 Juli 2015.

"Mudah-mudahan hasil putusan hari ini positif," ujar Yusril sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

"Apa saja yang terungkap dalam persidangan seminggu ini tampaknya memang memberi dukungan kepada kami selaku pemohon, baik alat bukti yang diajukan maupun dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan," sambung dia.

Dahlan Iskan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel PT PLN tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
‎

Dukungan itu, kata Yusril, salah satunya terungkap dari keterangan saksi fakta yang diajukan pihak termohon, Kejati DKI. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa bukti-bukti baru didapatkan setelah Kejati DKI menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

"Bukti-bukti apakah didapat sebelum Pak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka atau sesudahnya? Kata beliau (saksi) sesudahnya. Jadi itu sebenarnya inti persoalan gugatan praperadilan," papar yusril.

‎Tim pengacara Dahlan Iskan mempunyai landasan bahwa penetapan tersangka seharusnya berdasarkan ‎2 alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga, jika penetapan tersangka sebelum ada 2 alat bukti cukup, maka itu menyalahi prosedur hukum.

"Tapi misalnya bukti-bukti itu belum ada sama sekali tapi sudah dinyatakan sebagai tersangka, belakangan baru dicari alat bukti‎, itu memang menyalahi prosedur yang diatur oleh KUHAP," tandas pengacara senior itu.

Yusril Ihza Mahendra mewakili sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Sidang ini mengagendakan pembacaan replik dari pihak pemohon yakni Dahlan Iskan atas eksepsi termohon Kejati DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Kendati begitu, pihaknya menyerahkan putusan sepenuhnya kepada PN Jaksel. Apapun hasilnya, ia berharap ‎persidangan ini diputuskan secara adil.

"Ya memang praperadilan risikonya berbeda, bisa dikabulkan bisa juga tidak. Kalau misalnya dikabulkan, semua prosesnya dihentikan. Kalau tidak dikabulkan, berarti penyidikan akan dijalankan terus dan itu bergantung pada apa hasil penyidikan," tutur Yusril.

"Kalau misalnya penyidikan itu cukup bukti, maka diteruskan ke pengadilan. Kalau tidak cukup bukti ya dihentikan (kasusnya)," pungkas dia.

Kejati Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.‎ (Ali/Mut)