Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil 4 saksi tambahan terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, 3 dari 4 saksi yang dipanggil adalah jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara sisanya merupakan importir.
"Kami hari ini memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi tambahan yang kebanyakan berasal dari Ditjen Daglu dan pihak eksternal," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Iqbal menuturkan, Polda Metro Jaya juga meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga lain untuk mempercepat pengusutan aliran dana 'pelicin' yang diduga diterima oleh tersangka Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan cs.
"Hingga saat ini kami (polisi) belum menemukan aliran dana. Penyidik terus bekerja, kami juga akan menggandeng institusi-institusi lainnya seperti PPATK," ujar Iqbal.
Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Utara itu menjelaskan, alasan polisi menggeledah kantor Ditjen Daglu untuk kedua kalinya pada Senin sore 3 Agustus 2015 kemarin. Yaitu, karena penyidik ingin mencari berkas-berkas lainnya yang berkaitan dengan kasus 'waktu tunggu' bongkar muat peti kemas tersebut.
"Penyidik menyimpulkan ada beberapa dokumen yang kami bawa untuk penyelidikan. Ada beberapa ruangan digeledah untuk mendapatkan bukti yang terkorelasi dengan dwelling time ini," imbuh dia.
Polda Metro Jaya membongkar praktik suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan para pejabat Ditjen Daglu Kemendag. Lima tersangka sudah resmi menjadi penghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, seorang pekerja lepas harian (PHL) berinisial MU, dua importir berinisial ME dan L. (Ndy/Mut)
Polda Metro Kembali Panggil 3 Pejabat Ditjen Daglu dan 1 Importir
Polda Metro Jaya hari ini memanggil 4 saksi tambahan terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Advertisement