Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung mengirim Razman Nasution ke Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengecekan terkait statusnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di RAPBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Razman mengaku telah mendapat kuasa untuk mendampingi Lulung sebagai saksi di kasus UPS. Ia menuturkan, kliennya mendapatkan informasi bahwa dirinya telah dijadikan tersangka.
Baca Juga
"Saya terima kuasa Lulung terkait telah diperiksanya beliau sebagai saksi kasus UPS. Minta bantuan klarifikasi pastikan ke Bareskrim apakah beliau benar dijadikan tersangka. Saya kroscek info itu tidak benar," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Advertisement
Dalam pengakuannya Lulung membantah terlibat kasus korupsi itu. Malahan, imbuh Razman, Lulung siap ditemukan dengan tersangka ataupun saksi-saksi kasus UPS. Kuasa hukum Gubernur Sumut itu juga yakin dalam kasus UPS, penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka.
"Bahwa Lulung katakan, beliau tidak terlibat. Siap dikonfrontir. Percaya bahwa Bareskrim tidak buru-buru menetapkan seseorang jadi tsk (tersangka). Punya pertimbangan evaluasi data tentang keterlibatan dulu pastinya," beber Razman.
Seperti diketahui saat ini penyidik tengah memeriksa 5 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014. "Dari lima, hanya 3 yang datang, Perdata Tambunan, Monica Wihalmina Weenas dan Nasrullah. Yang belum datang Igo Ilham dan Neneng Hasanah," kata Ade saat dikonfirmasi Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Sebelumnya penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sekitar 50 miliar.
Penyidik baru menetapkan 2 tersangka kasus UPS, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex telah ditahan sejak Kamis 30 April 2015. Ia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara, Zainal Soleman diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Ron/Mut)