Sukses

Kejati DKI: Kami Tak akan Mundur Usut Perkara Dahlan Iskan

Kejaksaan belum bisa memastikan apakah eks Menteri BUMN itu akan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus yang ‎sama atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut PLN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menegaskan, pihaknya tidak berhenti mendalami kasus dugaan korupsi Dahlan meski putusan praperadilan telah memenangkan gugatannya.

"Kami akan meneliti putusan praperadilan. Kejaksaan tidak akan mudur selangkah pun dalam perkara ini," ujar Waluyo usai sidang praperadilan di PN Jakarta ‎Selatan, Selasa (4/8/2015).

Pihaknya mengaku akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh hakim praperadilan. Kendati begitu, kejaksaan belum bisa memastikan apakah eks Menteri BUMN itu akan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus yang ‎sama atau tidak.

"Kita lihat saja nanti (proses selanjutnya), apakah nanti Dahlan akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan diskusikan dengan tim apakah akan dilanjutkan penyidikan Dahlan atau tidak," lanjut dia.

Terkait 2 alat bukti yang menjadi pokok praperadilan, pihaknya enggan berkomentar. "Bukan saatnya di sini ya (membicarakan 2 alat bukti). Kita akan meneliti putusan itu. Dan putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum," tandas Waluyo.

Penetapan Tersangka Tidak Sah

Dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Lendriaty Janis, PN Jaksel menyatakan bahwa ‎Sprindik Nomor P752/071/06/2015 yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan) yang dikeluarkan termohon (Kejati) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Tindakan lain setelah putusan ini dinyatakan tidak sah," ucap Lendriaty dalam amar putusannya.

Sebelumnya Kejati DKI Jakarta resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ado/Mut)