Liputan6.com, Jakarta - ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut PLN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait tindak pidana korupsi (tipikor).‎
Menanggapi hasil putusan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo tampak tidak terlalu gusar. Ia justru menertawakan putusan tersebut dan akan menyemangati jajarannya di Kejati DKI Jakarta untuk terus melanjutkan perkara tersebut.
"Soal peraperadialn kita biasa aja. Kita lihat perkembangannya seperti apa. Ya kita ketawa ajalah kan. Saya berharap anak-anak saya para jaksa jangan patah semangat. Tapi kan bukan akhir, masih awal," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2015).
"Ya tentu ini tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada. Ya kan petunjuk ada, semuanya punya alat bukti, saksi juga," ucap Prasetyo.
Ia pun menekankan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 itu melalui penelusuran yang cukup mendalam dan memakan waktu cukup lama.
"Itu bukan main-main, kita bekerja sudah lama. Ini pengembangan kasus lama. Kita menangani kasus yang sekarang kita sidangkan kemudian muncul barang bukti, Dahlan ada di situ. Kita ketawa ajalah. Kita lihat nanti. Persoalannya hanya saya minta para Jaksa saya jangan turun semangat. Tetap jalan terus. Itu dinamika penegakan hukum yang harus kita hadapi," kata dia.
Apakah dengan putusan praperadilan tersebut membuat status tersangka Dahlan menjadi gugur?
"Ya itu bisa dihidupkan kembali. Itu bukan keputusan akhir. Biar ajalah semua masih berjalan kita lihat nanti. Ini juga suatu pelajaran bagi seluruh penegak hukum, bukan hanya jaksa. Bagaimana faktor kesulitan yang kita hadapi selama ini dihadapi dengan loyalitas yang tinggi," pungkas Prasetyo.
‎
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.
"Permohonan pemohon (Dahlan) diterima seluruhnya. Penetapan tersangka terhadap pemohon yang dikeluarkan termohon (Kejati) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Tindakan lain setelah putusan ini dinyatakan tidak sah," ucap Lendriaty di ruang sidang utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.
Menurut Lendriaty, dalam proses penetapan tersangka kepada eks Menteri BUMN itu, Kejati DKI Jakarta tidak memiliki bukti yang cukup. "Dari termohon tidak memenuhi unsur bukti dan saksi yang cukup," tandas sang hakim.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.‎ (Ali/Rmn)
Jaksa Agung Tertawa Dengar Dahlan Iskan Menang Praperadilan
"Itu bukan keputusan akhir. Biar ajalah semua masih berjalan, kita lihat nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Advertisement