Sukses

Dulu 'Serang' KY, Sekarang Eks Hakim MK Ini Jadi Calon Komisioner

Ahmad Fikri Assegaf, anggota Pansel dalam wawancara menanyakan alasan Harjono mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KY.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menjadi 1 dari 18 calon komisioner yang mengikuti tes wawancara. 18 Calon dinyatakan Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Yudisial (KY) lolos dari tes profile assessment pada tahap sebelumnya.

Ahmad Fikri Assegaf, seorang anggota Pansel dalam wawancara ini menanyakan alasan Harjono mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KY. Apalagi, dulu saat dia masih menjabat hakim MK pernah 'menyerang' KY secara kelembagaan sebagai lembaga pengawas hakim.

"Saya punya tanggung jawab moral keberadaan KY. Saya ikut mengusung KY supaya ada di konstitusi. Saya punya background hakim MK," ucap Harjono dalam tes wawancara di Gedung Sekretariat Neg‎ara (Setneg), Jakarta, Selasa (3/8/2015).

Anggota Pansel lainnya, Topo Santoso juga mencecar pertanyaan kepada Harjono. Di antaranya Harjono dimintai pendapatnya mengenai hubungan KY dengan Mahkamah Agung (MA) yang kerap tidak harmonis. Mengingat, Harjono kerap bersikap tidak luwes menurut Topo.

"‎Saya jalankan fungsi. Kalau saya dianggap tidak luwes, saya hanya menjalankan fungsi. Kalau fungsi bilang luwes, saya akan melakukan itu. Dan harmonis itu yang kaya bagaimana? Apakah KY di bawah MA? Kalau begitu gampang, kita ikuti saja sesuai MA," jawab Harjono.

Menolak Pengawasan KY

Harjono saat berkarir di MK menjadi satu di antara orang yang ikut 'menyerang' KY. Dia termasuk orang yang menolak wacana agar hakim-hakim MK yang juga diawasi KY. Karena selama ini KY hanya bisa mengawasi hakim-hakim di luar MK.

Harjono saat itu menyatakan, KY ‎tidak mempunyai kemampuan mengawasi para hakim konstitusi. ‎Harjono mengibaratkan KY sebagai pemotor yang melawan jalur verboden, jika terus ngotot ingin mengawasi hakim MK.

"Saya mengingatkan, saya naik motor lewat jalan itu, lho di sanakan ada tanda verboden. Kalau Perppu di bawah UU dikembalikan pada KY, ibaratnya sudah sebagai tandai verboden. Kalau mau terobos, ya terobos saja, tapi di sana ada verboden itu," ujar Harjono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 10 Oktober 2014.

Pun demikian dalam amar putusan MK terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK, yang dulunya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang‎, Harjono membacakan pertimbangan yang menyatakan KY tak bisa awasi MK. ‎MK dalam amar putusannya membatalkan Perppu yang menyatakan KY bukan lembaga pengawas hakim MK.

"‎Apalagi lembaga yang berwenang menilai benar atau tidak benarnya putusan Mahkamah sebagai putusan lembaga peradilan," kata Harjono saat membacakan pertimbangan hukum uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis 13 Februari 2014. (Rmn/Rjp)