Liputan6.com, Jakarta - Informasi yang menyebut dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) digunakan penerimanya untuk kebutuhan di luar pendidikan, membuat panas kuping Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, KJP diadakan untuk membantu dana pendidikan siswa-siswi yang kehidupan ekonomi keluarganya kurang mampu.
Kesal, Gubernur Basuki yang akrab disapa Ahok ini pun sampai mengancam, para penerima yang tidak menggunakan dana KJP dengan semestinya atau membuat data siswa fiktif demi kepentingan pribadi akan dilaporkan ke polisi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan meneliti apakah penyalahgunaan KJP masuk dalam ranah pidana atau tidak.
"Dari informasi ini, kepolisian akan meneliti 2 hal saja. Kita akan teliti dulu, itu masuk ranah pidana atau tidak, ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada pidana di situ ya harus diproses sesuai hukum," terang Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Agustus 2015.
Selain itu, Kepolisian bersedia membantu Pemprov DKI mensosialisasikan pemanfaatan KJP yang sesuai dengan tujuan awalnya. Sosialisasi ini dikatakan Iqbal, sebagai upaya preventif terhadap tindak penyalahgunaan KJP.
"Yang kedua, kita lakukan upaya preventif yaitu kerja sama dengan stakeholder yang ada, supaya tidak (disalahgunakan) begitu. Ini kan diperuntukan untuk siswa tidak mampu," jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan, polisi akan bergandengan tangan dengan stakeholder Pemerintah Daerah sampai ke tingkat kelurahan untuk mengimbau agar masyarakat menggunakan KJP sesuai programnya. (Sun/Rmn)
Polda Metro Akan Selidiki Penyalahgunaan KJP
Kepolisian bersedia membantu Pemprov DKI mensosialisasikan pemanfaatan KJP yang sesuai tujuan awalnya.
Advertisement