Liputan6.com, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, penyidik batal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Raden Pramono (RP). Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Kepala BP Migas itu.
"Yang bersangkutan datang, tapi lagi sakit. Akan dijadwal ulang," kata Victor melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Pengacara RP, Supriyadi Adi membenarkan, kliennya telah datang untuk memenuhi panggilan. Kliennya pun juga sempat menjalani pemeriksaan.
"Pak Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan lagi diperiksa," kata Supriyadi melalui pesan singkat.
Pemeriksaan Raden ini sebenarnya merupakan pemeriksaan terakhir terhadapnya dan tersangka lainnya Djoko Harsono yang merupakan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Sebab, penyidik berniat agar bisa cepat melimpahkan berkas kasus kedua tersangka tersebut ke Kejagung dalam waktu dekat. Penyidik juga masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berkas TPPI itu sebenarnya perkaranya itu sudah selesai. Tapi ada yang belum. Yaitu perkiraan kerugian negara kasus korupsi itu kan baru terbukti kalau ada kerugian negara," kata Brigjen Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.
Raden Priyono dan Djoko Harsono diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 2009, SKK Migas (dulu BP Migas) menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara ke TPPI. Penunjukan itu diduga menyalahi peraturan keputusan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (Mvi/Mut)
Tersangka Kondensat Sakit, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan
Tersangka juga sempat menjalani pemeriksaan.
Advertisement