Liputan6.com, Jakarta - Tercatat ada sebanyak 7 kabupaten/kota yang hanya mempunyai calon tunggal peserta pilkada serentak. Padahal undang-undang mengamanatkan agar pemilihan kepala daerah diikuti 2 calon kepala daerah atau lebih.
Karena itu pendaftaran peserta pilkada di ketujuh daerah itu pun diperpanjang. Namun Ketua DPR Setya Novanto menyarankan agar pilkada serentak untuk 7 daerah tersebut ditunda pelaksanaannya.
"Nah untuk itu kita sarankan untuk bisa semuanya (7 kabupaten/kota) itu bisa kita tunda, kalau tidak bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum," ujar Setya Novanto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
"Nah di dalam undang-undang yang ada juga sudah diamanatkan di dalam PKPU daripada UU yang ada harus minimal pesertanya juga dua pasangan," jelas Setya.
Dia yakin penundaan tidak akan menimbulkan permasalahan dan menghambat pelaksanaan pilkada serentak.
"Bisa semuanya itu bisa kita tunda, kalau tidak bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum. Di dalam implikasinya itu dalam hal kalau diadakan perppu, masa perppu itu pun pada saat kita sudah melakukan rapat kerja DPR, ada presiden, harus persetujuan DPR," tutur dia.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali itu menjelaskan, terkait permintaan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan perppu bagi daerah dengan pasangan calon kepala daerah tunggal harus dibahas dengan DPR untuk dimintai persetujuan.
"Antara DPR, KPU dan pemerintah, nanti itu kita lihat lah mana yang terbaik demi masyarakat juga para peserta pilkada," pungkas Setya.
Ada 7 daerah dengan pasangan calon kurang dari 2 atau calon tunggal. 7 Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Ndy/Mut)