Sukses

MA Belum Bahas Rekomendasi KY Nonpalukan Hakim Sarpin

Komisi Yudisial (KY) sudah menyerahkan rekomendasi terkait sanksi hakim Sarpin Rizaldi ‎selama 6 bulan nonpalu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah menyerahkan rekomendasi terkait sanksi hakim Sarpin Rizaldi ‎selama 6 bulan nonpalu. Rekomendasi sanksi itu sudah diserahkan KY sejak sekitar 3 minggu lalu.

Meski sudah diserahkan, namun Mahkamah Agung (MA) belum juga mengkaji rekomendasi tersebut. Karenanya belum ada keputusan dari MA mengenai rekomendasi tersebut.

Ketua MA Hatta Ali berkilah, bahwa sesuai undang-undang, waktu pengkajian rekomendasi itu paling lambat 60 hari. "Kan dalam UU diatur 60 hari," ujar Hatta di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).

Hatta mengaku, akan membahas rekomendasi KY itu dalam waktu dekat ini. Seluruh ketua muda MA juga akan dilibatkan untuk membahas rekomendasi tersebut.

"Suratnya minggu ini akan kami kaji," ujar Hatta.

Saat disinggung, apakah Hatta akan menyetujui rekomendasi sanksi 6 bulan nonpalu terhadap Sarpin tersebut atau tidak, Hatta coba berdiplomatis.

"Saya tidak suka janji-janji seperti lembaga lain," kata Hatta.

Pleno KY memutuskan ada beberapa prinsip yang dilanggar Sarpin. Sarpin dinilai tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat Sarpin dalam amar putusannya.

"Tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Profesor Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh.

Tak cuma itu, lanjut Imam, Sarpin‎ menerima fasilitas pembelaan dari seorang advokat untuk melaporkan Komisioner KY ke polisi dengan dugaan fitnah. Fasilitas pembelaan dari advokat itu diterima gratis oleh Sarpin.

"Menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis. Ada advokat yang menjadi kuasa hukumnya untuk melapor ke polisi, secara gratis. Hakim dilarang menerima fasilitas seperti dari advokat‎," tambah Imam.

Sarpin juga dinilai sombong dengan menantang KY untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "(Sarpin) tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan'," imbuh Imam. (Osc/Mut)