Liputan6.com, Jakarta - Guna menjaga keamanan, pimpinan Polda Metro Jaya menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pengelola gedung memasang kamera tersembunyi atau Circuit Closed Television (CCTV).
"Untuk di perkantoran kalau bisa dibuatkan Pergub atau Perda (Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah) mewajibkan memasang CCTV," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2015 malam.
Baca Juga
Tito mengatakan, pengelola gedung memasang CCTV dikoneksikan ke sistem yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Jenderal Polisi bintang dua itu menyebutkan, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dapat menyusun Pergub atau Perda mengenai kewajiban pengelola gedung memasang CCTV.
Advertisement
Tito juga menyampaikan gagasan agar Pemprov DKI Jakarta bisa memasukan persyaratan pemasangan CCTV bagi pengelola perkantoran dalam permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemasangan CCTV, menurut Tito, berguna untuk memudahkan polisi menyelidiki dan mengungkap tindakan kejahatan.
Pada kesempatan itu, pihak Polda Metro Jaya juga mendukung Pemprov DKI menambah kamera tersembunyi 10-20 ribu unit yang terkoneksi ke kantor kepolisian melalui command center. (Ant/Sun/Rmn)