Liputan6.com, Jakarta - Kongres Diaspora Indonesia III atau kongres warga keturunan Indonesia yang tinggal atau merantau di luar negeri akan digelar di Jakarta pada 12-14 Agustus 2015. Di antara masalah yang akan diangkat dalam kongres diaspora adalah status dwi kewarganegaraan.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya Kementerian Luar Negeri Wahid Supriyadi mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Kewarganegaraan sudah menemui kemajuan. Terutama untuk menggandeng pembuat kebijakan untuk membicarakan soal dwi kewarganegaraan.
"Ini suatu proses kita akui ada pendapat tetang dwi kewarganegaraan, plus minusnya. Saya lihat kawan-kawan sudah cukup maju karena ini masalah UU, masalah pemerintah dan parlemen," ucap Wahid di Kantor Kementerian Luar Negari, Rabu 5 Agustus 2015.
Advertisement
"Diaspora sudah melakukan kajian akademis bahkan sudah masuk prolegnas 2015, ini proses tidak mudah. Tapi dari segi pemerintah sendiri sudah melakukan berbagai kemudahan untuk diaspora," tambah dia.
Presiden Jaringan Diaspora Indonesia Muhamad Al-Arif juga mengatakan, pembahasan masalah dwi kewarganegaraan telah menunjukkan kemajuan.
"Upaya merevisi UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, wacana sudah digaungkan dan sudah masuk prolegnas 2016-2019. Ini adalah salah satu upaya advokasi teman-teman dan kita harap dapat dukungan dari pembuat kebijakan, termasuk law makers yang membuat legislasi," jelas Arif.
Arif menegaskan, bagi para diaspora, revisi UU Kewarganegaraan begitu penting. Sebab, hal ini merupakan satu keinginan mereka untuk mempertahankan identitas mereka di luar negeri.
"Yang perlu digarisbawahi dalam dwi kewarganegaraan ini bahwa semangatnya untuk mempertahankan ke-Indonesiaan seseorang. Agar seorang Indonesia bisa mempertahankan kewarganegaraannya," tutur Arif. (Mvi/Rmn)