Liputan6.com, Jakarta - Wacana tentang hukuman mati bagi para terpidana kasus korupsi terus bergulir. Setelah sebelumnya, Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah dalam Muktamar ke-33 NU sepakat atas penerapan hukuman mati.
Ancaman hukuman mati dianggap layak diberikan untuk pelaku pembunuhan, produsen, pemasok, pengedar narkoba, perampok, dan koruptor.
Baca Juga
Namun Gubernur DKI Jakarta, Ahok, memiliki pandangan berbeda tentang hukuman yang pantas bagi terpidana kasus korupsi. Ia menilai memiskinkan para koruptor lebih baik dibanding dengan hukuman mati.
Advertisement
"Kalau wacana saya lebih baik miskinkan seumur hidup keluarganya, yang ketahuan duitnya dari si koruptor. Baru orang takut," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Menurutnya, koruptor tidak takut bila dihukum mati. Sebab, ia masih mempunyai kekayaan untuk menempuh berbagai cara agar lepas dari tuntutan hukuman mati.
"Karena kekayaannya gede. Kan kalau ketangkep, terus pakai pengacara yang hebat, putar putar putar, dia bilang enggak korupsi," ucap mantan kader Partai Gerindra itu.
Selain upaya pemiskinan, sambungnya, para terpidana kasus korupsi seharusnya juga tidak diberi remisi dan pemotongan masa tahanan.
"Jadi kalau kamu terbukti koruptor enggak ada pemotongan tahanan terus enggak boleh pindah-pindah penjara. Karena tiap kali pindah penjara modusnya tuh pindah lalu dapat remisi. Pindah lagi remisi. Pindah-pindah lagi cari yang sejuk, yang gede. Keluar (penjara) masih kaya raya," tandas Ahok. (Tnt/Ein)