Sukses

Kasus Jero Wacik, KPK Periksa 3 Staf Kemenbudpar

KPK juga akan memeriksa pemilik toko bunga Vidya Kirana bernama Joko Mulyono untuk melengkapi berkas Jero Wacik

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kerja Kementerian kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 yang telah menjerat Jero Wacik sebagai tersangka. Di antaranya adalah 3 staf di kementerian tersebut.

Mereka yang akan dimintai keterangan seputar perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini adalah, 2 staf Tata Usaha (TU) Menteri pada Biro Umum Kementrian Pariwisata yakni Siti Alfiah dan Tri Haryono, serta Staf Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pariwisata yang bernama Samsa.

"Iya, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Selain ketiganya, penyidik juga akan menggali keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Jero Wacik dengan memeriksa Kepala Bagian Akuntansi Kementerian Pariwisata bernama Farid, pensiunan PNS Kembudpar Maesaroh dan Supriyanto, serta mantan pemilik toko bunga Vidya Kirana bernama Joko Mulyono.

"Ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan," kata Priharsa.

Selain kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jero juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat ia menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 sejak 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.

Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Ein)