Sukses

Bareskrim Kaji Laporan Dugaan Penculikan OC Kaligis

Kajian itu dilakukan untuk menilai ada unsur pidana atau tidak dalam laporan Velove.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri sudah menerima laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang atas penjemputan OC Kaligis oleh KPK. Laporan tersebut dilayangkan oleh anak Kaligis, Velove Vexia dan penasihat hukumnya.

Berdasar laporan tersebut, ketika dijemput paksa, Kaligis baru akan diperiksa sebagai saksi ‎kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN di Medan. Inilah yang dipermasalahkan oleh Velove.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan timnya tengah mengkaji laporan tersebut. Kajian itu dilakukan untuk menilai ada unsur pidana atau tidak dalam laporan Velove. Meski pelapor menyertakan beberapa alat bukti dalam laporannya.

"Sudah (laporan). Ini kan sedang dikaji. Kan sebagaimana yang saya sampaikan bahwa kita akan mengkaji, kalau sudah terpenuhi akan kita tindak lanjuti," kata Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Jika unsur pidananya ditemukan, kata dia, penyidik langsung mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Sekarang masih dalam kajian penyidik ya. Kalau nanti unsur terpenuhi kita akan tindak lanjuti dan kita proses penyidikan. Ya sementara ini laporan, terus ada hasil rekaman dengan keterangan beberapa kesaksian saja," jelas Budi Waseso. (Bob/Ein)