Sukses

Kemenkumham: 8 dari 11 WNI yang Ditahan di Arab Saudi Asal Sumut

Diah menjelaskan, tindak lanjut yang akan dilakukan pihak keimigrasi wilayah Sumut terkait persoalan ini tergantung Kemlu.

Liputan6.com, Medan - Terkait diamankan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Kepolisian Arab Saudi, Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sumut M Diah menyebutkan, 8 orang merupakan warga Sumut. Hal itu terdata dari identitas 8 WNI berupa visa dan paspor.

Diah mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, 8 dari 11 WNI yang ditangkap di Arab Saudi tersebut, tercatat sedang melaksanakan perjalanan ibadah atau umroh ke Tanah Suci, Mekkah.

"Berdasarkan data dari visa dan paspor, dari 11 orang yang ditangkap di Arab Saudi, ada 8 orang warga Sumut,” kata Diah, Medan, Sumut, Kamis 6 Agustus 2015.

Detail tentang identitas 8 WNI asal Sumut tersebut, Diah mengaku sedang tidak memegang data-datanya. Dia menyebutkan bahwa 11 WNI itu berangkat ke Arab Saudi beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1436 H lalu.

“Mereka berangkat Umroh ke Arab Saudi sebelum lebaran kemarin. Kita lihat dari perjalanan Visa dan Paspornya,” terangnya.

Diah menjelaskan, tindak lanjut yang akan dilakukan pihak keimigrasi wilayah Sumut terkait persoalan ini tergantung pada pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Pasalnya, berdasarkan informasi yang mereka peroleh adalah persoalan ibadah, bukan masalaha keimigrasian.

"Ini adalah urusan Kemenlu. Pihak Kemenlu yang berkoordinasi dengan Arab Saudi. Masalahnya bukan pada keimigrasian mereka. Jelasnya masalah yang mereka alami adalah persoalan ibadah,” jelas dia.

Persoalan ini bermula ketika 11 WNI melaksanakan salat Idulfitri di Masjidil Haram pada 18 Juli 2015. Padahal, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan 1 Syawal jatuh satu hari sebelumnya. Hal tersebut menjadi permasalahan dan dianggap sebagai pelanggaran oleh Arab Saudi atas ibadah yang dilakukan 11 WNI tersebut. (Rmn/Nda)