Sukses

Pengacara: Satpam Rumah Margriet Dapat Bonus Usai Usir Menpan RB

Mantan satpam tidak pernah tidak diizinkan menggunakan toilet di rumah ibu angkat Angeline, Margriet Megawe.

Liputan6.com, Denpasar - Polda Bali mengonfrontasi keterangan Rachmat Handono dan istrinya Susiani dengan mantan satpam rumah ibu angkat Angeline, Margriet Megawe yaitu Dewa Ketut Raka Sandi pada Kamis 6 Agustus 2015. Rahmat dan susi adalah suami istri yang mengontrak di rumah Margriet.

Pengacara Rahmat dan Susi, Siti Sapurah mengatakan, dari hasil konfrontasi, Ketut Raka tidak pernah tidak diizinkan menggunakan toilet di rumah yang beralamat di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Denpasar, Bali itu.

"Dia malah dikasih uang Rp 50 ribu oleh Christina (kakak angkat Angeline) untuk mencari toilet umum. Setelah telepon ke kantornya mengadu ke atasannya Dewa Ketut Raka akhirnya diizinkan‎ menggunakan toilet bekas Agus (mantan pembantu Margriet yang jadi tersangka pembunuh Angeline)," terang dia di Polda Bali.

‎Perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar ini juga mengatakan, Dewa Ketut Raka pernah ditelepon kantor tempatnya bekerja dan mendapatkan bonus setelah mengusir menteri.

"Dia (mantan satpam) langsung ditelepon kantor tempatnya bekerja untuk mengambil bonus. Setelah dia berhasil mengusir Menpan RB Yuddy Chrisnandi," kata dia Polda Bali, Denpasar, Jumat (7/8/2015).

Perempuan yang kerap disapa Ipung ini mengaku tidak mengetahui persis nominal bonus itu berapa dan dari mana bonus itu berasal.

"Untuk jumlah dan dari siapa bonus itu didapat saya tidak tahu. Enggak tahu dari kantornya atau dari keluarga Margriet saya tidak tahu. Kita minta kepada pihak kepolisian untuk ditelusuri lebih jauh keterangan dari dia (Dewa Ketut Raka)," tandas pengacara ibu kandung Angeline itu.

Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke keterlibatan Margriet dan Agus, mantan pembantu rumah tangganya. Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah berusia 8 tahun itu. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini