Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kini masyarakat tidak perlu lagi ribet mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus IMB. Dia menjamin, izin itu sudah selesai dalam 1 hari.
"IMB mulai 1 Agustus ini kami launching 1 hari selesai," ujar Ahok di hadapan para pemilik perusahaan pemberi CSR untuk membangun RPTRA di Balaikota, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Advertisement
Perizinan untuk mendirikan bangunan biasanya sangat rumit dan dipersulit. Bahkan tidak jarang warga harus mengeluarkan sejumlah uang agar izin itu lancar tanpa hambatan.
"Ada yang main, pidanakan. Kalau Anda ngaco, kami sikat," tegas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan hal itu tidak akan terjadi. Ancamanan pemidanaan sudah cukup untuk menegaskan tidak boleh lagi ada yang bermain dengan perizinan.
"Kami tidak pungut biaya," tutup Ahok. (Don/Mut)