Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis yang semula dijadwalkan pagi ini dengan agenda pembacaan permohonan ditunda. Lantaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak Termohon tidak hadir.
Ketidakhadiran KPK ditegaskan dalam surat permohonan yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat tersebut dibacakan dalam sidang oleh hakim tunggal Suprapto.
"KPK mengajukan surat tanggal 7 Agustus untuk meminta penundaan sidang. Karena KPK masih perlu mempersiapkan bukti surat, saksi, ahli, dan berkoordinasi dengan ahli. Juga mempersiapkan administrasi lainnya. Untuk itu KPK minta hakim menunda sidang sampai 2 minggu ke depan," ujar hakim Suprapto membacakan surat permohonan KPK di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Advertisement
Namun hakim tunggal Suprapto tidak serta merta mengabulkan permohonan KPK untuk menunda sidang selama 2 pekan.
"Ini kan permohonan, pengadilan menerima (permohonan) atau tidak itu kita (hakim) bukan dia (KPK)," lanjut Suprapto.
Ia lantas memberikan kesempatan pihak Pemohon untuk mengutarakan pendapatnya terkait permohonan penundaan sidang selama 2 pekan yang diajukan KPK. Tim pengacara OC Kaligis menolak permohonan tersebut dan meminta sidang hanya ditunda 1 hari.
"Tidak ada 2 minggu, tidak 1 minggu. Tapi besok sudah harus hadir dengan kehadiran KPK," ujar Humphrey Djemat, Â ketua tim pengacara OC Kaligis.
Hakim tunggal Suprapto tetap mempertimbangkan permintaan dari kedua belah pihak, sebelum akhirnya memutuskan agar menunda sidang sampai pekan depan.
"Atas yang disampaikan (Pemohon), pengadilan mengambil sikap sesuai hukum. Kita menunda 1 minggu. Pemohon langsung ajukan bukti. Pengadilan panggil (KPK) dengan peringatan, kalau tidak hadir kita lanjutkan tanpa kehadiran. 17 libur, jadi diundur ke tanggal 18," pungkas Suprapto.
Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Mvi/Mut)