Sukses

Pengacara OC Kaligis: Tidak Hadir Sidang Gugatan, KPK Arogan

Humphrey juga menilai, KPK bersikap tidak profesional.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan, OC Kaligis ditunda hingga sepekan. Hal ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum siap.

Hal tersebut disambut kekecewaan 30 pengacara OC Kaligis yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Puluhan pengacara OC Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyebut bahwa sikap yang dilakukan KPK adalah arogan.

"KPK arogan dengan tidak hadir, dengan surat (permohonan pengunduran sidang) 7 Agustus tersebut. Sangat tidak menghormati sidang praperadilan saat ini. Dan kami menilai bahwa apa yang dilakukan KPK sangat tidak wajar," ujar Ketua Tim Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Humphrey juga menilai, KPK bersikap tidak profesional. Sebab, KPK sudah cukup berpengalaman dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan.

"Dan juga kami melihat alasan itu tidak profesional, karena praperadilan sudah ditentukan jangka waktu tidak terlalu lama. Harusnya KPK sudah hadir saat ini. Kami sudah lakukan seksama untuk sidang ini, sudah maksimal. Kami ini adalah advokat-advokat yang beranggota 10 ribu advokat yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Yang terdaftar dalam sidang ini semua ada 100 advokat selaku kuasa hukumnya," pungkas Humphrey.

Hakim tunggal Suprapto menunda sidang perdana praperadilan OC Kaligis pada Selasa, 18 Agustus 2015. Jika KPK tetap tidak hadir, maka hakim memutuskan untuk terus melanjutkan sidang tanpa kehadiran KPK.

Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.

OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Mvi/Mut)