Sukses

2 Pejabat Kemenperin Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dwelling Time

"Yang penting level pejabat di Kementerian Perindustrian. Kita panggil untuk dimintai keterangan," ucap Iqbal.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus menelisik kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok atau dwelling time. Kali ini, polisi menyasar pihak Kementerian Perindustrian guna dimintai keterangannya atas kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohamad Iqbal mengungkapkan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat dari Kementerian Perindustrian.

"Hari ini kita akan memanggil 3 saksi dari Kementerian Perindustrian," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Namun, Iqbal enggan merinci kedua pejabat anak buah Menteri Saleh Husin tersebut. Dia mengatakan, 2 saksi yang dijadwalkan pemeriksaan hari ini selevel pejabat.

"Yang penting level pejabat di Kementerian Perindustrian. Kita panggil untuk dimintai keterangan," ucap Iqbal.

Dalam kasus dwelling time, polisi menetapkan 5 orang tersangka termasuk wanita berinisial L. Sementara 4 tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, Staf Honorer Ditjen Daglu berinisial M, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS.

Presiden Jokowi murka terkait tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik gratifikasi dan suap di tubuh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya menggeledah kantor Ditjen Daglu Kemendag. Satgas menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti.

Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi. (Mvi/Mut)