Sukses

Demonstrasi Tolak Pembangunan Tempat Ibadah di Bekasi Ricuh

Ratusan orang yang tergabung dari berbagai ormas melakukan demonstrasi di depan Kantor Walikota Bekasi menolak pembangunan tempat ibadah.

Liputan6.com, Bekasi - Ratusan orang yang tergabung dari berbagai ormas melakukan demonstrasi di depan Kantor Walikota Bekasi. Demonstrasi tersebut terkait penolakan izin pembangunan Gereja Santa Clara yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dalam unjuk rasa tersebut sempat terjadi kericuhan antara pengunjuk rasa dengan petugas Satpol PP yang berjaga di depan kantor Walikota Bekasi. Mereka sempat membakar bambu-bambu. Namun, kedua kubu akhirnya saling menahan emosi sehingga kericuhan dapat diredam.

"Kami menuntut kepada Walikota Bekasi untuk mencabut izin pembangunan gereja Santa Clara yang berada di Bekasi Utara," ujar salah satu pengunjuk rasa Ali Murtado (38) di lokasi, Senin (10/8/2015).

Ali mengatakan, selama ini warga sekitar gereja selalu dibohongi tentang adanya pembangunan tempat ibadah itu. "Bahkan ada sejumlah warga yang diberikan uang sebesar Rp 250 ribu oleh oknum pegawai kecamatan untuk memberikan tanda tangan," imbuh dia.

Para demonstran menganggap Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi telah menodai umat Islam karena membangun gereja Santa Clara di tengah-tengah pesantren.

"Turunkan Rahmat Effendi (Walikota Bekasi). Tolak Santa Clara di Bekasi, apalagi dibangun di tengah-tengah pesantren," seru Ismail Ibrahim, salah satu pendemo.

Sementara itu setelah melakukan pertemuan dengan tokoh umat Islam Bekasi yang tergabung dalam Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi, Walikota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan untuk menjadikan rencana pembangunan gereja Santa Clara di RW 11, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, menjadi status quo.

"Izin serta rencana pembangunan gereja Santa Clara status quo," kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Hingga kini massa masih bertahan di depan kantor Walikota Bekasi. Mereka mengancam akan menurunkan lebih banyak demonstran bila izin tidak segera dicabut. ‎(Mut)