Sukses

Menteri Yasonna: Pasal Hina Presiden Sudah Ada Sebelum Jokowi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly turut angkat bicara soal pasal penghinaan presiden yang masuk dalam usulan RUU KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly turut angkat bicara soal pasal penghinaan presiden yang masuk dalam usulan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dia menegaskan, pasal penghinaan terhadap presiden telah dimasukkan dalam RUU KUHP untuk direvisi sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Ini pasal (Pasal 263) sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu. Ini belum sempat dibahas tapi sudah ada sejak dulu. Belum sempat dibahas," ujar Yasonna H Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah, disebutkan bahwa 'setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.'

Dalam ayat selanjutnya ditambahkan, 'Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.'

Karena itu Yasonna meminta masyarakat untuk tidak langsung menilai jika pasal penghinaan presiden yang pernah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) ini sedang coba dihidupkan kembali oleh pemerintahan Jokowi.

"Jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," ucap Yasonna.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa saat ini pasal tersebut sedang dibahas oleh tim yang sudah dibentuk oleh pemerintah. "Kita sudah jelaskan, tapi yang muncul politisasinya. Jadi biarkan dibahas di DPR dulu, minggu ini mulai sidang perdana," pungkas Yasonna. (Ndy/Yus)