Sukses

Polisi Masih Cari Motif Lain Pembunuhan Rian

Polisi menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menelusuri penyebab tewasnya Asisten Presiden Direktur PT XL Axiata Hayriantira (37) atau Rian. 

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menegaskan, hingga kini pihaknya belum menemukan motif lain selain pembunuhan spontan yang dilakukan tersangka, Andy Wahyudi (38). Krishna juga menampik ada tersangka lain yang sengaja menyuruh Andy menghabisi nyawa Rian.

"Kami belum menemukan motif lain," tegas Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Dia menambahkan, saat ini penyidik masih terus berupaya membongkar motif sesungguhnya pembunuhan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Andy.

Polisi menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup terhadap Andy.

Kasus pembunuhan Rian diawali dengan hilangnya ibu dua anak itu selama beberapa bulan. Ternyata, mantan Asisten Presdir XL itu dibunuh dengan cara dibekap hingga tewas oleh Andy.

Setelah mendapati Rian tewas, Andy pun menenggelamkannya ke bak mandi di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2014.

Jasad Rian ditemukan dan sempat disemayamkan sebagai mayat tanpa identitas di RSUD dr Slamet, Garut. Jenazah Rian dikubur secara massal di tempat pemakaman umum (TPU) Cibunar, Garut, dengan label 'Miss X'.  (Ron/Yus)