Liputan6.com, Jakarta - Kepada khalayak, Jokowi dan SBY seringkali mengumbar 'kemesraan'. Sebagai yang lebih senior, SBY juga kerap memberikan pandangannya terhadap jalannya roda pemerintahan Jokowi. Cerita tentang perhatian SBY pada Jokowi ini menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Senin kemarin.
Berita lain yang menjadi perhatian pembaca adalah dugaan tentang serpihan pesawat yang ditemukan di Maladewa sebagai bagian dari MH370. Demikian pula dengan ulasan panjang bentrokan anggota ormas di Pasar Gembrong pada Minggu lalu.
Top 5 News Selengkapnya:
Advertisement
1. 3 Dukungan SBY pada Jokowi
SBY dan Jokowi, keduanya ditakdirkan secara bergantian memimpin republik ini.
Kepada khalayak, Jokowi dan SBY seringkali mengumbar 'kemesraan'. Seperti yang terjadi saat mantan Walikota Solo itu menghadiri undangan Kongres Partai Demokrat ke-IV pada 12 Mei 2015.
Di sana Jokowi berjalan berdampingan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, SBY. Meskipun bukan politisi partai berlambang Mercy itu, kehadiran Jokowi disambut meriah oleh ribuan kader yang sudah memadati ruangan tersebut.
Sebagai yang lebih senior, SBY juga kerap memberikan pandangannya terhadap jalannya roda pemerintahan Jokowi.
2. Serpihan Pesawat MH370 Ditemukan di Maladewa?
Pemerintah Maladewa turut bergabung bersama negara-negara lain dalam pencarian puing MH370 di sekitar pulau La Reunion. Hal itu dilakukan setelah kepolisian Maladewa mendapat laporan dari masyarakat dan media lokal bahwa di utara salah satu pulau tersebut ditemukan puing-puing mirip serpihan pesawat.
Negara kepulauan Maladewa ini 'hanya' berada 3.200 km barat daya La Reunion.
"Kami menemukan puing-puing yang kami curiga mirip dengan penemuan di La Reunion," kata juru bicara kepolisian Maladewa seperti dikutip dari The Guardian.
Setelah penemuan di utara Maladewa ini, pemerintah Malaysia segera memberikan peringatan agar negara-negara di sekitar Madagaskar hingga laut Afrika Selatan untuk turut mencari segala kemungkinan puing tersapu sejauh itu. Negara Mauritius segara merespons permintahaan Malaysia untuk mencari kemungkinan sisa puing ke negaranya.
3. Menilik Bentrok Ormas di Pasar Gembrong
Apes menghinggapi tukang parkir yang berjaga di Pasar Gembrong, Jakarta Timur. Dia diserang dan dikejar puluhan orang yang mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR). Sebabnya, tukang parkir itu memakai seragam ormas Pemuda Pancasila (PP).
"Ada tukang parkir menggunakan identitas ormas PP (Pemuda Pancasila), mereka (ormas FBR) langsung menyerang dan mengejar," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Suwanda saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu 8 Agustus 2015.
Suwanda menambahkan, ada sekitar 30 anggota FBR yang mengejar anggota ormas tersebut pada Sabtu siang itu. "Motif belum sampai ke sana, masih dalam penyelidikan," ucap Suwanda.
Kejadian berawal saat sekelompok ormas dari FBR berencana merayakan hari jadinya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
4. Istri Tersangka Pembunuhan Rian Bakal Diperiksa Polisi
Penyebab tewasnya mantan asisten Presiden Direktur PT XL Axiata, Hayriantira (37) masih terus diusut penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik pun akan meminta keterangan Tika, istri tersangka Andy Wahyudi, guna mengungkap tewasnya wanita yang akrab disapa Rian itu.
"Pasti akan diperiksa, karena memang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk memberikan keterangan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Meski demikian, penyidik belum dapat menjadwalkan kapan Tika bakal diambil keterangannya terkait tewasnya Rian di tangan suaminya.
"Sesuai dengan prosedur, sesegera mungkin," ucap Iqbal.
5. Kalah di MA, IKEA Tak Bisa Gunakan Mereknya pada 2 Kelas Barang
IKEA tidak bisa menggunakan mereknya pada 2 kelas barang di Indonesia. Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi IKEA tentang perkara pembatalan pendaftaran merek melawan PT Ratania Khatulistiwa.
Putusan MA yang diketok 12 Mei 2015 ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. Pada vonis tersebut, merek IKEA pada barang kelas 20 dan 21 dimiliki oleh perusahaan asal Surabaya PT Ratania Khatulistiwa.
Barang yang termasuk kelas 20 antara lain perabot rumah, cermin, dan bingkai gambar. Sedangkan barang kelas 21 seperti perkakas atau wadah untuk rumah tangga, sikat dan sebagainya.
Laman resmi MA mencatat perkara bernomor register 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tersebut diputus oleh majelis hakim Abdurrahman, I Gusti Agung Sumanatha, dan Syamsul Ma'arif. Kasasi dilayangkan IKEA pada 1 April 2015.
(Ado/Mar)
Â