Sukses

PN Jaksel Gelar ‎Sidang Putusan Praperadilan Bupati Morotai

Pengacara Bupati Morotai Rusli Sibua mengaku optimistis hakim tunggal Martin Ponto Bidara akan memenangkan gugatannya. ‎

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua (RS) memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan gugatan Rusli atas penetapan tersangka terhadapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/8/2015).

Salah seorang pengacara Rusli, Achmad Rifai mengaku optimistis hakim tunggal Martin Ponto Bidara akan memenangkan gugatannya. ‎Ia yakin penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

"Kami sangat yakin akan memenangkannya, karena KPK telah menetapkan tersangka pada tanggal 6 Juni 2015 sebelum melakukan penyidikan (Sprindik tanggal 25 Juni 2015)," kata Rifai.

Menurut Rifai, penetapan status tersangka yang disematkan oleh KPK terhadap Rusli telah menyalahi prosedur. Penetapan status tersangka tersebut tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai KUHAP penetapan (tersangka) adalah akhir dari proses penyelidikan dan penyidikan. Dan Pak Rusli tak pernah diperiksa sebelumnya. Dengan demikian harus dibatalkan penetapan tersangkanya," tegas dia.

Rusli resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 26 Juni 2015. Rusli diduga melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Morotai.

Permainan suap dalam sengketa pilkada Morotai 2011 ini terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Atas perbuatannya itu, Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mut)