Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK telah merampungkan berkas pemeriksaan perkara milik tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis. Perkara ini pun rencananya dilimpahkan ke penuntutan hari ini.
Namun menurut seorang kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, kliennya menolak menandatangani berkas perkara tersebut di Gedung KPK. Penyidik pun akan membawa berkas itu untuk ditandatangani OC Kaligis di Rutan Guntur tempatnya mendekam.
Baca Juga
"Kami dikontak salah satu penyidik dibilang hari ini ada pelimpahan untuk P21 adalah berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum," ujar Humphrey Djemat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Advertisement
Ia menjelaskan, penolakan OC Kaligis memenuhi panggilan KPK untuk tanda tangan berkas ini karena kondisi kesehatan klienya yang berusia 73 tahun tersebut tidak stabil.
"Kondisi Pak OC kan tahu sendiri. Tapi penyidik sudah memperhitungkan kalau Pak OC tidak bisa dibawa ke kantor KPK maka pelimpahan tetap dilakukan di Rutan Guntur," kata dia.
Selain masalah kesehatan, Humphrey menyebut sikap yang ditunjukkan kliennya itu karena merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK. Khususnya saat penangkapan dan penahanan.
"Pak OC kan dari awal sudah bilang bahwa dia akan buka semua di pengadilan. Kenapa tidak di KPK? Karena di sini merasa diperlakukan tidak adil. Kalau di pengadilan dia berharap bahwa pengadilan akan jujur dan adil," jelas Humphrey.
Pembelaan atau penolakan terhadap sangkaan KPK ini tidak hanya akan dilakukan kubu OC Kaligis dalam persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat. Pihaknya tetap akan meneruskan upaya hukum praperadilan meski berkas penyidikan telah rampung dan segera dilimpahkan.
"Iya, (praperadilan) jalan terus. Sekarang kalau misalnnya ada pelimpahan seperti ini kita tetap minta praperadilan tetap jalan," pungkas Humprey. (Ali/Mut)