Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kimia Dasar Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) berinisial K memenuhi panggilan penyidik Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/8/2015). Dia diperiksa terkait kasus impor garam yang merupakan pengembangan dari kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Tiba pukul 10.00 WIB, K langsung memasuki ruangan penyidik Subdit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Ajie Indra mengatakan, terkuaknya kasus ini berawal dari kecurigaan penyidik atas aliran uang dolar yang diterima Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nonaktif Partogi Pangaribuan.
Advertisement
"Jadi tim sidik Dwelling Time mencurigai uang yang diamankan dari tersangka Partogi yang kalau dirupiahkan senilai Rp 130 juta sampai Rp 500 juta. Itu ternyata terkait impor garam. Padahal untuk mendapatkan SPI (Surat Perizinan Impor) itu kan seharusnya gratis," ujar Ajie Indra ketika berbincang dengan Liputan6.com di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Ajie melanjutkan, dari pengusutan, ternyata 'permainan' suap tidak hanya terjadi di Kemendag, dugaan saat ini ada oknum di Kemenperin yang terlibat perbuatan melanggar hukum ini.
"Dari serangkaian upaya mengembangkan kasus ini, penyidik menemukan dugaan bahwa tidak hanya satu kementerian saja yang oknumnya bermain, tetapi ada kementerian lain. Ternyata dalam kasus impor garam, importir memberikan 'uang ekstra' agar dapat mengimpor garam dengan jumlah melebihi kuota. Itu jelas merugikan para petani garam lokal," jelas Ajie Indra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono sebelumnya memaparkan, dari hasil penggeledahan penyidik di Gedung Kemenperin Senin 10 Agustus 2015, terdapat 21 dokumen dan 1 unit komputer yang diamankan polisi.
"Ada sekitar 21 dokumen dan 1 unit komputer kita bawa malam ini ke Polda Metro Jaya diperiksa dan analisis," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Selain menyita berkas dan perangkat komputer, penyidik juga menggiring 2 pegawai Kemenperin, yaitu W dan P untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka pun dipulangkan usai pemeriksaan.
"Kedua orang ini masih berstatus saksi, jabatannya Kasubdit Industri Kimia Dasar dan staf TU (Tata Usaha)," tandas Mujiyono.
Dalam kasus dwelling time, polisi menetapkan 5 orang tersangka termasuk wanita berinisial L. Sementara 4 tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, Staf Honorer Ditjen Daglu berinisial M, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS. (Mvi/Mut)