Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, kementeriannya tidak menoleransi bila ada tentara dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang ketahuan poligami. Bila ada yang ketahuan, akan langsung dipecat.
Hal ini menyikapi polemik surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 yang mengatur soal Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
"Tentara dan PNS tidak boleh kawin dua. Siapa bilang gitu? Saya kaget. Orang tidak pernah ngomong begitu," tegas Ryamizard, usai menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional, di JCC, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Advertisement
Ryamizard mengatakan, surat edaran tersebut hanya mengatur soal pernikahan, bukan poligami. Seorang PNS atau tentara boleh menikah lagi, bila sejumlah syarat dipenuhi.
"Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, lalu harus izin istri. Kalau istri boleh, baru boleh. Kalau enggak boleh, tidak boleh. Nah itu, ada syarat, koma, jangan komanya dibuang," terang dia.
Ryamizard menuturkan, surat edaran itu terbit karena ada banyak PNS yang melakukan poligami. Ia enggan merinci jumlah PNS yang ketahuan berpoligami itu. Namun, dipastikan mereka sudah dipecat.
"Ada, ada yang beristri 2. Itu banyak ketahuan. Itu pecat, berhenti. Saya enggak usah kasih tahu. Pecat. Saya sudah tanda tangan terus," imbuh dia.
"Saya selalu ngomong masalah pertahanan negara, alusista, bela negara. Itu omongan saya, saya bukan MUI atau NU yang ngomong begitu," tandas mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut
Surat Edaran Kemhan
Surat edaran itu berjudul: Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan. Terdapat sejumlah pemaparan rinci soal syarat-syarat PNS pria berpoligami.
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya.
Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya.
Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. (Mvi/Mut)