Sukses

Pengacara: OC Kaligis Siap Jalani Sidang

Kuasa hukum dari OC Kaligis menyebut, penolakan tanda tangan berkas lantaran masalah kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas acara pemeriksaan milik Otto Cornelis Kaligis, tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Namun pengacara senior itu tetap menolak menandatanganinya meski berkas itu sudah dibawa oleh penyidik ke Rutan Guntur, tempatnya kini menghuni.

Kuasa hukum OC Kaligis, Jhonson Panjaitan, menyebut penolakan kliennya ini lantaran masalah kesehatan. Tapi meski begitu, Kaligis sangat antusias menghadapi sidang perdana kasus yang akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat tersebut.

"Dia bilang tidak sehat, dokter itu sudah tahu penyakit dan menunggu izin pengobatan dan karena itu dia menolak tanda tangan kepada penyidik. Namun OC Kaligis bilang siap hadapi penuntutan," ujar Jhonson Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Jhonson juga menyampaikan, pihaknya kecewa dengan penyidik KPK yang hingga kini belum mengabulkan permintaan kliennya mengenai perawatan oleh dokter RSPAD yang biasa menangani penyakitnya.

"Pak OC sakit memprihatinkan dan berisiko terkait pembuluh darah otak. Ini harus diketahui bersama," kata dia.

Selain OC Kaligis, tim kuasa hukum juga menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan kliennya. Mereka tidak mau mengambil resiko menjalani sidang dengan kondisi tidak sehat.

"Meskipun penyidik dan penuntut ingin mempercepat ke pengadilan. Namun kami tidak ingin berisiko dengan tanda tangan. Kalau ada apa-apa, kemudian masalah kesehatan ini ada proses untuk ada yang dipertanggungjawabkan," ujar Jhonson.

KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Ia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)