Sukses

Pembelian RS Sumber Waras Dinilai Terlalu Mahal, Ini Kata Djarot

Ketua Pansus Triwisaksana mempertanyakan perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 20.755.000 yang dibeli Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta melanjutkan rapat dengan pembahasan mengenai evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

Dalam rapat, Ketua Pansus Triwisaksana mempertanyakan perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 20.755.000 yang dibeli Pemprov DKI Jakarta. Padahal menurut BPK, NJOP di wilayah itu yakni Rp 7.440.000.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan, tidak ada kesalahan dengan harga yang dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta. Bahkan harga yang dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta setelah negosiasi terbilang lebih murah.

Sebab harga Rp 20 juta per meter persegi sudah termasuk pengurusan administrasi lainnya.

"Pemprov membayar bersih luas tanah dikalikan nilai NJOP, masalah pajak dan sebagainya merupakan tanggung jawab pemilik," ujar Djarot di ruang rapat Komisi A, DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Permasalahan lainnya, lanjut Djarot, BPK tak seharusnya membandingkan angka tersebut dengan NJOP tanah yang sama saat akan dibeli oleh PT Ciputra Karya Utama (CKU). Harga yang dibayar Pemprov DKI Jakarta saat ini jelas berbeda karena PT CKU membeli lahan pada 2013 dengan nilai yang lebih murah dibanding NJOP 2014.

PT CKU saat itu juga batal membeli tanah tersebut lantaran cuma bisa dibangun untuk rumah sakit. Bukan kawasan komersil. Sehingga pemilik RS Sumber Waras menawarkan lahan tersebut ke Pemprov DKI Jakarta untuk dibeli.

"Apakah Pemprov dalam hal ini berinisiatif (untuk membeli)? Jelas dong. Kalau ada yang nawarin ke Pemprov lewat gubernur, maka ketemulah di situ," tandas Djarot.

DPRD DKI Jakarta telah membentuk Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang membahas 6 hasil temuan BPK yang menyebutkan adanya indikasi kerugian negara atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Termasuk soal pembelian lahan oleh Pemprov DKI di RS Sumber Waras.

Dalam kasus RS Sumber Waras, BPK menemukan pengadaan dengan tidak melalui proses yang memadai dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 191 miliar. (Ndy/Sss)