Sukses

Satgas Dwelling Time Geledah Perusahaan Importir di Surabaya

25 Saksi sudah diperiksa penyidik dalam kasus Dwelling Time. Sementara jumlah tersangka sejauh ini masih 5 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time Polda Metro Jaya melebarkan lokasi penyelidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menjelaskan, penyidik terbang ke Surabaya untuk menggeledah dan memeriksa terkait kasus ini. Namun Iqbal enggan menjelaskan lebih detail mengenai di mana penggeledahan itu terjadi dan siapa yang diperiksa.

"Kami intensif melakukan penyidikan dan pengembangan (kasus), termasuk melakukan penggeledahan. Yang jelas tim yang keluar kota itu untuk melakukan pengembangan. Agendanya geledah dan pemeriksaan. (Yang diperiksa) Bukan dari kementerian, eksternal. Saya belum bisa mengatakan itu (importir)," ucap Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Iqbal menambahkan, hari ini penyidik tak hanya memeriksa terhadap pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial K, tetapi juga memanggil S yang merupakan Kasubdit di Kemenperin berinisial S.

"Hari ini kami memeriksa 2 saksi yang kemarin sudah dipanggil, yaitu berinisial K dan S. Salah satu pejabat di Kemenperin setingkat Kasubdit. Tentunya terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi," jelas Iqbal.

Hingga hari ini, Iqbal mengungkapkan sebanyak 25 saksi sudah diperiksa penyidik dalam kasus 'Dwelling Time'. Sementara jumlah tersangka sejauh ini masih 5 orang.

Kelima tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Imam Aryanta, pegawai harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU, seorang broker berinisial ME dan importir berinisial L.

"Total saksi sudah 25 orang. Dari Kemendag 15 orang, Dari Kemenperin 4 orang dan sisanya dari luar," ujar Iqbal.

2 dari 2 halaman

Kantor GSA Digeledah

Sementara di Surabaya, Jawa Timur, Koordinator Satgas Penyalahgunaan Proses Impor Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus suap dwelling time impor garam

Krishna menjelaskan, hari ini dan besok pihaknya mendatangi beberapa kota di Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

"Kalau satu lokasi ada 2 titik, perusahaan dan gudang, paling tidak ada 6 titik yang akan kami didatangi," tutur Krishna di Surabaya, Selasa (11/8/2015)

Krishna menambahkan bahwa tempat yang pertama kali kami datangi adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) yang berada di Jalan Perak Barat 281, Surabaya.

"Setibanya di tempat tujuan, kami langsung naik ke lantai 2 dan 3, atau tempat para karyawan bekerja," imbuh Krishna

Menurut Krishna, pihaknya hanya mencari dan bertanya kepada beberapa karyawan mengenai dokumen "Ini adalah upaya paksa yang dilakukan Satgas Dwelling Time untuk mencari dokumen dan petunjuk lain kasus ini."

Krishna juga mengatakan ada satu orang yang bekerja di PT GSA, berinisial L sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 1 tersangka lagi dari perusahaan ini yang kami upayakan penangkapannya, tapi sayangnya tersangka masih di luar negeri, tersangka berinisial CJ," pungkas Krishna Murti. (Ans/Ron)

Â